Dalam ajaran islam yang ada itu orang kafir dzimmy, kalau orang murtad dzimmy itu tak ada.
Ahlu Dzimmah itu terlindungi dengan sebab aqad dzimmah ( ishmah )...
Adapun Murtaddin maka tidak ada ishmah baginya...
Murtad terdiri atas dua; karena riddah mujaraddah dan riddah mughallazah.

Murtad mujaraddah pada mereka diserukan agar ber-tawbat (–istitabah) sebelum tiga hari tetapi pada murtad mughallazah mereka ber-tawbat atau tidak tetap mereka dijatuhkan hukum bunuh. Riddah mujaraddah adalah riddah yang tidak memburuk-burukan atau membawa mudharat bagi qaum muslimin, ia hanya membawa hal buruk pada diri nya sendiri. Contoh kasusnya misalnya berpindah agama.
Sedangkan riddah mughallazah adalah riddah yang memburuk-burukan atau membawa mudharat bagi qaum muslimin. Contohnya tajasus atau berkomplot dengan kafir untuk memerangi qaum muslim, sihir, menghina Allah, Rasul-rasul-Nya dan Dien Islam.

Wallahu Ta'ala a'lam...