Bolehkah Mengqashar Shalat Dan Makan Sebelum Musafir Keluar Dari Rumahnya?



Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata,


'Apakah disyaratkan bagi musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka puasa?


Jawabnya, ada dua pendapat ulama salaf terkait masalah ini.


Sebagian ahli ilmu berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu pernah melakukan hal tersebut.


Tapi jika anda memperhatikan ayat, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar. Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung tersebut.


Untuk itu, ia tidak boleh berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya.


Adapun sebelum ia keluar dari rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir.


Dan yang benar adalah ia belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya, demikian pula dengan berbuka puasa.'


(Syarh almumti', 6/ 346).

Ket.: berbeda pendapat itu keniscayaan asal tetap saling menghormati perbedaan pilihan

Posting Komentar

0 Komentar