Oleh : Heri Rusydi Bin Sarijo. Polemik panjang pembahasan al udzru bil jahli seolah menjadi pembahasan yang tidak berakhir. Apakah pelaku syirik akbar yang belum tegak hujjah risaliyah padanya, bisa langsung dikafirkan ? atau dengan kata lain, tidak ada udzur bil jahli pada mereka ? Sehingga, salah satu konsekuensinya, dia diyakini mendapatkan azab yang kekal di akhirat, meskipun di dunia tidak boleh diperangi karena kesyirikannya. Ini adalah pertanyaan yang membuat penulis terpancing untuk mencari pendapat yang mendekati kebenaran dari pendapat para ulama yang telah ada. Syaikh Abu Muhammad Ashim Al-Maqdisi mempunyai pendapat bahwa pelaku syirik akbar tidak diudzur dengan kebodohan karena belum sampainya hujjah risaliyah padanya. Dia mendapatkan azab di akhirat kekal, karena pada hakekatnya hujjah sudah tegak padanya dengan pengambilan mitsaq. Dan hujjah itu hanya dibutuhkan bukan pada ashlu tauhid yang bisa diketahui dengan fithrah, tetapi pada perkara-perkara yang tidak bisa diketahui kecuali hanya dengan hujjah risaliyah tersebut. Adapun perkara syirik itu tidak demikian.[1] Sadar atau tidak sadar, menafikkan udzur biljahli pelaku syirik akbar bisa mengantarkan pada ghuluw dalam takfir. Perselisihan takfir pada masa belakangan ini oleh kelompok-kelompok Islam, berkutat pada udzur bil jahli. Sampai mereka melontarkan vonis kafir pada sesama ‘jamaah Islam’ sendiri karena alasan si fulan tidak mengkafirkan si alan. Hal ini bila berlanjut terus-menerus, tentu akan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan memberi kesempatan baru bagi musuh untuk megadu domba antar kaum muslimin. Dalam makalah yang pendek ini akan kami kemukakan masing-masing dalil dari kedua belah pihak, kemudian kita akan merajihkannya. Hasil kajian ini bisa menjadi pemicu kita dan tempat kita bertolak agar lebih berhati-hati dalam pengkafiran. Karena lembek dalam masalah ini adalah tercela, demikian juga bila berlebihan adalah keburukan dan kesewenang-wenangan. Orang yang meyakini tidak adanya udzur bil jahli dalam syirik akbar pun berbeda-beda dalam permasalahan takfir. Biasanya orang yang tidak faqih akan mudah menjatuhkan vonis kafir. Namun bila dibawa oleh ahli ilmu, keyakinan yang seperti itu tetap dikendalikan oleh pemahaman yang mendalam terhadap syariat dan realita. Banyak pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada diri seseorang.[2] Pengertian Udzur bil Jahli Secara bahasa ‘udzran wa ma’dziratan ( عذرا و معذرة ) bermakna diangkatnya celaan dari seseorang.[3] Atau bermakna hujjah yang mana seseorang itu dimaafkan karenanya.[4] Ini adalah makna secara bahasa dan secara istilah. Al-Jahlu merupakan lawan dari ilmu. Secara istilah bermakna keyakinan terhadap sesuatu yang berbeda dengan hakekat yang sebenarnya. Al-Jahalah (الجهالة) adalah jika kamu beramal tanpa dasar ilmu. Al-Jahiliyah adalah keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Mereka bodoh terhadap Allah swt, syariat, berbangga diri dengan nasab, sombong, sewenang-wenang dan sebagainya.[5] Jadi udzur bil jahli adalah dimaafkan seorang mukallaf karena alasan kebodohan dari beban syariat atau celaan atau vonis dan hukuman. Contoh: Seorang muslimah di Eropa menikah dengan seorang laki-laki ahli kitab dan dia tidak mengetahui keharamannya. Maka dia diudzur karena kebodohannya itu. Dia tidak dianggap telah berzina, tidak boleh ditegakkan had zina dan anaknya sah dinasabkan pada bapaknya. Namun setelah dia mengetahui keharamannya, maka ikatan nikahnya terurai dan dia tidak boleh melanjutkan hubungan pernikahan tersebut. Dalil-Dalil Penafian Udzur bil Jahli Pelaku syirik akbar akan diazab di akhirat meskipun belum tegak hujjah risaliyah. Adapun yang dijadikan landasan adalah ; Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 5,190 dan Muslim no. 68,67 أن النبي مرَّ بنخل لبني النجار فسمع صوتاً، فقال: ما هذا؟ قالوا: قبر رجل دفن في الجاهلية. فقال النبي: “لولا أن لا تدافنوا لدعوت الله عز وجل أن يسمعكم من عذاب القبر ما أسمعني“. Bahwasanya Nabi saw ketika melewati perkebunan kurma milik Bani Najar mendengar suara, maka beliaupun bertanya, ‘Ada apa disini ?’. Mereka menjawab, ‘Kubur seroang laki-laki yang dikubur di zaman jahiliyah.’ Maka Nabi berkata, ‘Kalaulah kalian tidak akan pingsan, tentulah aku akan memohon kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.’ Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa seorang laki-laki yang mati di atas jahiliyah (kesyirikan), dimana Rasul belum diutus untuk memberi peringatan , tetap mendapatkan adzab. Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani أن أعرابياً جاء إلى النبي فقال: إنّ أبي كان يصل الرحم وكان وكان فأين هو؟ قال: في النار. فكأن الأعرابي وَجَدَ من ذلك، فقال: يا رسول الله فأين أبوك؟ قال: حيثما مررت بقبر كافر فبشره بالنار، فأسلم الأعرابي بعده، فقال: لقد كلّفني رسول الله e تعباً: ما مررت بقبر كافر إلا بشرته بالنار. Seorang Arab badui datang kepada Nabi saw dan berkata, ‘Sesungguhnya ayahku dahulu suka menyambung tali kekeluargaan serta beramal kebaikan begini dan begini.’ Maka “ Dimanakah dia sekarang ?’ Maka Rasul menjawab, ‘Dia di neraka.’ Maka seakan orang tersebut sangat berduka karenanya. Terus bertanya, ‘Dimanakah ayah engkau ya Rasulullah ?’ Rasul menjawab, ‘Setiap kamu menemui kuburan orang kafir maka berilah kabar gembira dengan neraka.’ Maka setelah itu seorang Arab badui tersebut masuk Islam serta bergumam, ‘Benar-benar Rasulullah telah membebaniku dengan perkara yang melelahkan, ‘Setiap kamu menemui kubur orang kafir maka berilah kabar gembira dengan neraka.’ ’ Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal no. 4,14, Abu Daud no. 17, Muslim dari Anas bin Malik “أن رجلاً قال: “يا رسول الله، أين أبي؟ قال: في النار، فلما قفى، دعاه فقال: “إن أبي وأباك في الن Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah diamanakah ayahku ?’ Rasul menjawab, ‘Dia di neraka.’ Ketika orang itu hendak berlalu Rasul memanggilnya dan berkata, ‘Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.’ Ketiga hadits di atas menggambarkan orang yang mati di zaman jahiliyah dan belum mendengar dakwah Rasul saw –karena memang belum diutus-, tetap mendapatkan azab. Padahal mereka memang belum mendapatka hujjah yang dibawa Rasul. Allah mengatakan, لتنذرَ قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُون “Agar engkau memberi peringatan kepada kaum yang belum pernah didatangai orang yang memberi peringatan sebelummu agar mereka mendapatkan petunjuk.” As-Sajdah 3. Belum datang sebelum rasul seorang pemberi peringatan sehingga hujah risaliyah belum tegak, namun mereka tetap mendapatkan adzab. Sehingga udzur kebodohan pelaku syirik akbar tidak diterima. Allah menyatakan bahwa nenek moyang mereka belum mendapatkan peringatan, لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang mana bapak-bapak mereka belum diberi peringatan, sehingga mereka lalai.” Yasin 6. Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi mengatakan, “Telah shahih dari nash wahyu bahwa mereka diazab di akhirat meskipun belum datang seorang pemberi peringatan serta mereka lalai dari nash tanzil. Ini adalah dalil bahwa seorang mukallaf yang membatalkan pokok tauhid dan dia mati di atas kesyirikan yang jelas maka di berhak mendapatkan azab di akhirat. Karena pokok tauhid itu telah diakui oleh fithrah manusia dan telah tegak hujah Allah padanya yang bermacam-macam, yang mana semua rasul diutus karenanya dan semua kitab diturunkan juga karenanya.”[6] Beliau hafidhahullah melanjutkan, “Asal hujjah atas manusia dalam perkara pokok tauhid adalah fithrah dan mitsaq yang telah diambil dari mereka. Adapun hujjah Rasul itu pada perkara yang merupakan rincian dari tauhid dan syariah.”[7] Jadi Syaikh mencukupkan hujjah bagi pelaku syirik akbar seperti para praktisi Demokrasi dan pembuat UU selain Allah dengan fithrah dan mitsaq, tidak perlu menunggu hujah risaliyah sampai padanya. Udzur berupa kebodohan tidak bisa diterima dari mereka.[8] Munaqasyah Dalil Untuk mendudukan dalil yang kelihatannya saling kontradiksi nan bertentangan, kita harus memperhatikan kaidah-kaidah umum din Islam ini yang telah disepakati oleh para ulama umat ini. Mengembalikan yang mutasyabihat dan remang-remang kepada yang muhkam dan jelas. Mentaqyid yang mutlak jika memang telah hadir kepada kita dalil yang mentaqyidnya. Memisahkan dua perkara yang berbeda dan menyatukan dua perkara yang mirip dan sama. Allah tidak akan mengazab seorang hamba sampai hujjah rasul tegak atasnya. Dalil yang menyatakan hal ini sangat banyak sekali. وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Tidaklah kami akan mengadzab sampai kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra: 15) Allah mengkaitkan adzab itu dengan pengutusan seorang rasul tidak cukup dengan mitsaq dan fitrah. Al-Imam Abul Fida’ bin Katsir mengatakan, “Ini adalah kabar akan keadilan Allah Ta’ala, bahwa Dia tidak akan mengadzab seorang pun kecuali setelah tegaknya hujjah atasnya dengan mengutus rasul.”[9] Al-Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Telah shahih bahwa Allah tidak akan mengadzab orang kafir sampai telah datang kepadanya peringatan rasul.”[10] وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آَيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِين “Orang-orang kafir digiring ke neraka Jahanam secara berombongan. Sehingga apabila mereka sampai kepadanya (neraka) pintu-pintunya dibuka dan para penjaganya berkata, ‘Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari kalangan kamu yang membacakan ayat-ayat Rabmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan pada hari ini?’. Mereka menjawab, ‘Benar ada.’ Tetapi ketetapan adzab pasti berlaku terhadap orang-orang kafir.” Az-Zumar 71. Mereka masuk ke neraka Jahanam setelah mendengar dakwah rasul kemudian mereka mendustakannya. Ibnu Katsir melanjutkan, “Adapun neraka adalah negeri keadilan. Tidak seorangpun memasukinya kecuali setelah hilangnya udzur dan telah tegak atasnya hujjah,”[11] Al-Alamah Syaikh Muhammad Amin bin Muhammad Mukhtar Asy-Syinqiti mengatakan, “Sesungguhnnya Allah Ta’ala tidak akan mengazab seorangpun sampai Allah menegakkan hujjah padanya berupa peringatan rasul. Ini adalah landasan akan ketidakcukupan dalil tersebut sebagai hujjah.”[12] Sebelumnya Syaikh mengutarakan surat Al-A’raf 172-173 tentang mitsaq. Beliau juga menyebutkan bahwa semua penduduk neraka sudah mendapatkan peringatan rasul ketika di dunia.[13] Kami menambahkan, ada penduduk neraka yang memang tidak sempat mendapatkan peringatan dari rasul. Ini pengkhususan. Yaitu empat golongan yang berhujjah di hadapan Allah kemudian Allah memerintahkan kepada mereka untuk masuk ke dalam neraka. Bila mereka taat, neraka akan menjadi dingin dan menyelamatkan mereka. Namun bila mereka membangkang mereka akan dijerumuskan dan masuk ke neraka. Karena Allah Maha Tahu bahwa kalaulah mereka mendengar dakwah rasul didunia, mereka akan mendustakannya dan enggan mengikutinya. Empat golongan itu adalah ; Orang yang tuli tidak mendengar suatu apapun. Orang idiot Orang yang telah tua renta Orang yang mati pada masa fatrah[14] Keempat golongan itu mempunyai alasan yang sama yaitu al-jahlu karena ketidakmampuannya mendengar hujjah atau hujjah yang didengar tidak ada. Abu Muhammad bin Hazm mengatakan, ”Hanyasanya syariat dan i’tiqad itu menjadi wajib bila memenuhi dua keadaan. Pertama : Al-Bulugh bagi seorang laki-laki maupun perempuan, yaitu telah selesainya masa anak-anak. Kedua : Al-Bulugh, sampainya syariah pada seseorang.”[15] Ayat-ayat yang lain yang menjelaskan bahwa penduduk neraka itu pasti sudah mendengar hujjah rasul atau dengan kata lain hujjah itu dinyatakan tegak dengan diutusnya rasul tidak cukup dengan fitrah dan mitsaq, antara lain, Al-Mulk 8-9, Fathir 37, An-Nisa’ 165, Al-An’am 130. Dalam Shahihain dari Abdullah bin Mas’ud Rasul saw bersabda, لا أحد أحب إليه العذر من الله، من أجل ذلك بعث النبيين مبشرين ومنذرين “Tidak seorangpun lebih mencintai udzur (pemberian maaf) dari pada Allah. Maka karena itu, Dia mengutus para nabinya untuk memberi kabar gembira dan peringatan.” Hadits ini jelas bahwa sebelum diutusnya rasul senantiasa ada udzur. Serta pengudzuran itu hal yang sangat dicintai Allah Ta’ala dan udzur akan lenyap dengan kehadiran utusan-Nya yang memberi peringatan di tengah-tengah manusia. Lalu bagaimana dengan hadits di depan yang menggambarkan bagi orang mati dalam kesyirikan sementara rasul belum diutus? Yaitu hadits Bani Najar dan seorang Arab badui yang bertanya tentang bapaknya. Memang mereka dalam masa kejahiliyahan, tetapi masih ada peringantan rasul pada mereka yaitu sisa-sisa millah Ibrahim yang beragama tauhid dan menjauhi kesyrikian di Jazirah Arab. Sehingga hujjah risaliyah akan wajibnya bertauhid dan larangan berbuat syirik masih ada meskipun tidak ada seorang rasul. Tetapi ingat, bahwa peringatannya masih ada. Seperti zaman kita sekarang ini, tidak ada seorang rasul, tetapi peringatan rasul masih ada. Dari sisi ini, kedua zaman tersebut sama. Namun tentunya hujjah sekarang lebih kuat nan rinci dibanding zaman jahiliyah, karena adanya kitab Al-Quran dan para ulama. Zaid bin Amru bin Naufal yang hidup di zaman sebelum diutusnya Rasul saw mengatakan, يا معشر قريش والذي نفس زيدٍ بن عمرو بيده ما أصبح منكم أحد على دين إبراهيم غيري، ثم يقول:” اللهم لو أي أعلم أي الوجوه أحب إليك عبدتك به، ولكني لا أعلمه، ثم يسجد على راحته “Wahai sekalian kaum Quraisy, demi jiwa Zaid bin Amru berada di tangannya, Tak seorangpun diantara kalian berada di atas agama Ibrahim selain aku.” Kemudian dia berkata seorang diri, ‘Ya Allah andai saja aku tahu bentuk ibadah yang engkau cintai, tetapi aku tidak mengetahuinya.’ Kemudian dia sujud dengan tenang. Atsar ini mashur dalam kitab-kitab tarikh. Selain itu dia tidak mau memakan sembelihan kaumnya yang dipersembahkan untuk berhala. Dan dia juga menasihati kaumnya, bahwa Allahlah yang menciptakan unta itu tapi mengapa kaum Quraisy mempersembahkannya untuk selain Allah. Ini adalah kesyirikan dan agama yang buruk. Ini menunjukkan bahwa dakwah Ibrahim as sampai pada mereka. Namun mayoritas penduduk Jazirah Arab larut dalam kesyirikan dan meninggalkan millah Ibrahim berupa ketauhidan. Sampai kaum ahli kitab sangat berat mendatangi kota Makah, karena disana adalah pusat penyembahan berhala. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim Rasul bersabda, إن الله نظر إلى أهل الأرض فمقتهم عربهم وعجمهم إلا بقايا من أهل الكتاب “Allah melihat penduduk bumi orang Arabnya dan ajamnya. Maka Allah murka kepada mereka kecuali sedikit dari kalangan ahli kitab.” Berdasarkan dalil di depan yang telah kami utarakan Allah tidak akan murka kepada kaum kecuali kaum tersebut melakukan kesyirikan sementara hujjah rasul sudah ada di tengah-tengah mereka. Karena tidak seorang pun yang lebih mencintai udzur melebihi Allah Ta’ala, maka karenanya Allah mengutus para Rasul. Sehingga bisa kita pahami bahwa orang-orang jahiliyah yang mendapatkan azab, mereka telah mendengar dakwah nabi Ibrahim as atau nabi selainnya. Perkataan Rasul, “إن أبي وأباك في النار” (sesungguhnya bapakku dan bapakmu di neraka), Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati di atas kekufuran maka dia di neraka, tidak bermanfaat kekerabatannya dengan orang yang mulia. Demikian juga orang-orang Arab yang mati sementara mereka di atas penyembahan kepada berhala, mereka ada di neraka. Hal ini tidak terjadi sebelum sampainya dakwah kepada mereka tapi mereka telah mendengar dakwah nabi Ibrahim dan dakwah para nabi sebelumnya ‘alahimussalam.”[16] Nash lain yang menyatakan kondisi sebelum diutusnya Rasul saw masih ada dakwah nabi Ibrahim as ; Hadits dari Aisyah ra dia berkata, يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين، فهل ذلك نافعه ؟ قال:” لا ينفعه؛ إنه لم يقل يوماً رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين “Wahai Rasulullah dahulu di zaman Jahiliyah Ibnu Jad’an suka menyambung tali silaturrahim dan memberi makan orang miskin. Apakah perbuatan baiknya itu bermanfaat baginya ?” Rasul menjawab, “Tidak. Dia belum pernah mengatakan di suatu hari, ‘Ya Rab ampunilah kesalahanku di hari pembalasan kelak.’ Ibnu Jad’an mati di masa Jahiliyah sebelum diutusnya Rasul saw. Perkara akan adanya hari pembalasan setelah kehidupan dunia, tidak mungkin bisa diketahui kecuali melalui berita yang dibawa oleh seorang nabi. Keadaan ini menunjukkan bahwa di masa Ibnu Jad’an (jahiliyah) masih ada dakwah nabi Ibrahim as dan yang lainnya walaupun tidak ada seorang rasul. Surat As-Sajdah ayat 3 dan Yasin ayat 5 menyatakan terputusya seorang rasul di tengah-tengah mereka bukan terputusnya peringatan rasul. Ini dikarenakan ayat tersebut ditaqyid dengan ayat yang lain dan hadits-hadits tersebut di atas. Allah mengatakan (surat As-Sajdah ayat 3), لتنذر قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِك Ibnu Jarir Ath-Thabari mengatakan yang diriwayatkan dari Qatadah, “Belum datang kepada mereka, kaum yang mana kamu diutus untuk mereka wahai Muhammad – mereka itu orang-orang Quraisy-, seorang pemberi peringatan akan adzab Allah karena kekufuran mereka.”[17] Syaikh Abu Bashir mengatakan, “Yakni belum datang kepada mereka secara khusus seorang pemberi peringatan dari orang Quraisy sebelum Muhammad saw. Bukan berarti belum sampai pada mereka dakwah rasul. Karena ada perbedaan antara sampainya dakwah rasul dengan sampainya rasul kepada mereka.”[18] Allah mengatakan (surat Yasin ayat 5), لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ Al-Imam Al-Baghawi mengatakan, “Ayat ini mengandung dua makna, Makna pertama penafian (مَا) yakni menafikan, karena nenek moyang kaum Quraisy belum pernah kepadanya diutus seorang rasul. Makna yang kedua (مَا) berarti الذىsehingga maksudnya, “Agar engkau memberi peringatan kepada kaum yang mana bapak-bapak mereka telah diberi peringatan, namun mereka lalai.”[19] Demikian juga Ibnu Jarir telah menukil hal yang senada. Yang menyatakan (مَا) sebagai penafian diriwayatkan dari Qatadah dan Zujaj. Yang menyatakan مَا sebagai (الذى ) diriwayatkan dari Muqatil.[20] Karena ayat di atas mengandung ihtimal, maka serta merta tidak bisa kita langsung mengambil kesimpulan darinya, bahwa nenek moyang orang kaum Quraisy belum mendapatkan peringatan rasul. إذا وجد الإحتمال بطل الإستدلال Bila ada ihtimal maka batalah istidlalnya. Justru ihtimal itu kita bawa ke makna yang lebih kuat, yaitu makna yang kedua yang diriwayatkan oleh Muqatil. Kenapa ? Karena adanya qarinah di atas yang membawa pada makna akan adanya peringatan rasul di masa jahiliyah. Ini adalah thariqut taufiq (memadukan nash yang bertentangan) sehingga bisa dipahami semua. Wallahua’lam bisshawab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ghaflah mahdhah (murni lalai) tidak terjadi kecuali belum sampainya risalah. Dan kekufuran yang diadzab itu tidak ada kecuali setelah sampainya risalah.”[21] Jadi kita katakan kekufuran dan kesyirikan sebelum tegaknya hujah adalah tetap dinamakan kekufuran dan kesyirikan yang sesat dan buruk. Tidak boleh kita katakan pelakunya sebagai orang muslim dan tidak diperlakukan pula hukum-hukum bagi seorang muslim. Hanya sanya itu adalah jenis kufru ghairul mu’adzab. Apabila sudah tegak hujjah padanya maka baru disebut kufru mu’adzab. Sesungguhnya keyakinan bahwa tegaknya hujjah itu sudah cukup dengan mitsaq, fitrah dan akal adalah keyakinan Mu’tazilah dan Maturidiyah. Para sahabat dan para a’immah ahlu sunnah tidak mencukupkan hujjah dengan hal tersebut. Tetapi itu semua hanya sebagai penguat dan harus disempurnakan dengan mitsaq yang ketiga –bila kita ingin tetap menggunakan istilah mitsaq-, yaitu pengutusan rasul. Maksudnya mitsaq itu sah sebagai hujjah jika setelah sempurna ketiganya yaitu [22]; Mitsaq yang Allah ambil tatkala mengeluarkan anak Adam dari punggung bapaknya, Adam as. Mitsaq fithrah. Semua mausia dilahirkan di atas fitrah yaitu din yang lurus (tauhid). Mitsaq dengan datangnya seorang rasul dan menurunkan kitabnya sebagai pengingat dari mitsaq yang pertama. Allah mengatakan dalam surat An-Nisa 165, رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ “Para rasul yang memberi kabar gembira dan peringatan, agar tidak ada hujjah bagi manusia setelah diutusya rasul.” Empat Golongan Yang Berhujjah di Hadapan Allah di Hari Kiamat Hadits hasan dari Al-Aswad bin Sari’ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya. Hadits no. 881 dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir milik Syaikh Al-Bani. أربعة يحتجون يوم القيامة: رجل أصم لا يسمع شيئاً، ورجل أحمق، ورجل هرم، ورجل مات في فترة . فأما الأصم فيقول: ربّ لقد جاء الإسلام وما أسمع شيئا وأما الأحمق فيقول: ربِّ جاء الإسلام وما أعقل شيئاً، والصبيان يحذفونني بالبعر . وأما الهرم فيقول: ربِّ لقد جاء الإسلام وما أعقل شيئاً . وأما الذي مات في الفترة فيقول: ربِّ ما أتاني لك رسول . فيأخذ مواثيقهم ليطيعُنَّه، فيرسل إليهم: أن ادخلوا النار، فمن دخلها كانت عليه برداً وسلاماً، ومن لم يدخلها سحب إليها. Empat orang yang berhujah di hari kiamat, yaitu seorang yang tuli yang tidak mendengar sesuatu pun, orang yang idiot, orang yang sudah pikun dan orang mati di masa fatrah. Adapun orang yang tuli akan berkata, “Ya Rab Islam datang sedangkan aku tidak bisa mendengar suatu apapun”. Orang idiot akan berkata, “Ya Rab, Islam datang sedangkan aku tidak berakal”. Orang yang sudah pikun berkata, “Islam datang sedangkan anak-anak kecil melempariku dengan kotoran unta.” Orang yang mati dalam masa fatrah berkata, “Ya Rab belumlah datang kepadaku seorang rasul.” Maka Allah mengambil mitsaq mereka agar ditaati dengan mengutus seorang rasul kepada mereka; agar mereka masuk ke dalam neraka. Siapa yang taat dan mau masuk maka neraka akan menjadi dingin dan menyelamatkan mereka. Barangsiapa yang enggan mentaatinya, maka akan dijerumuskan ke dalamnya. Hadits ini semakin menguatkan akan adanya udzur kebodohan sebelum diutusnya rasul atau pun sudah selama kebodohan itu tidak mampu dihilangkan oleh seorang hamba. Karena Allah tidak akan membebani seorang jiwa pun di luar kemampuannya. Syaikh Ishaq bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Seseorang itu mendapatkan azab karena dua pintu. Pintu pertama, berpaling dari hujjah dan tidak ada keinginan untuk mendengarnya. Yang kedua, Menentangnya setelah tegak padanya. Yang pertama adalah kufur i’radh, dan yang kedua adalah kufur i’nad. Adapun kufur jahli karena tidak adanya hujjah atau tidak punya tamakun untuk memahaminya, ini adalah keadaan yang mana Allah menafikan azdab darinya sampai datangnya risalah.”[23] Muslim Jahil dan Kafir Jahil Kita harus membedakan dua keadaan ini karena hukumnya juga berbeda. Maksudnya kita tidak bisa menyamakan, apabila keduanya melakukan kesyirikan karena sama-sama bodoh. Yang satu berlepas diri dari Islam dan yang satunya lagi mengucapkan syahadat dan mengaku muslim. Orang yang tidak mengucapkan syahadat lailaha illaallah juga tidak menisbatkan dirinya pada Islam, maka jelas kita hukumi orang tersebut sebagai orang kafir. Maka berlakulah hukum-hukum kafir baginya. Tidak boleh berwala’ padanya, tidak boleh memakan sembelihannya dan menikahi para wanitanya (kecuali ahli kitab), tidak boleh menerima jizyah dari mereka (kecuali ahli kitab dan Majusi), tidak mewarisi dan diwarisi, tidak boleh menyolatkan dan mendoakan jenazahnya, tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin dan lain sebagainya. Namun apabila orang tersebut belum tegak hujjah (kafir jahil)[24] maka hukum di akhirat kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Berarti dia termasuk empat golongan yang beralasan di hari kiamat kelak. Yang jelas di dunia kita hukumi kafir karena sudah jelas dia tidak di atas keislaman dan hal ini tidak ada kesamaran di dalamnya. Siapa yang tidak mengkafirkannya maka dia kafir. Jadi orang kafir itu pasti jahil, tetapi tidak semua orang jahil itu kafir. Kenapa ? Karena bisa jadi seorang muslim orang jahil karena kejahilannya melakukan kekufuran terus dia punya udzur, maka tentu orang tersebut tidak boleh langsung dikafirkan, sebelum melenyapkan udzurnya atau hilang mawani’nya. Seperti di masyarakat kita, orang-orang awam yang gemar ziarah ke kuburan para wali kemudian diajak oleh pemimpinnya meminta doa dari orang yang sudah mati dengan alasan doanya akan mudah dikabulkan. Dia mengungkapkan dan menjelaskan permasalahan yang mana orang awam sering sekali tidak mampu untuk menimbanganya karena minimnya pengetahuan agama mereka.[25] Orang-orang awam semacam ini mempunyai semangat yang tinggi untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun sayang mereka dijerumuskan oleh orang-orang sesat. Atau orang awam yang ikut pesta Demokrasi, padahal dia tidak tahu apa sebenarnya Demokrasi itu. Bahkan tidak terbayangkan di benaknya kalau hal itu merupakan pengalihan hak rububiyah dan uluhiyah kepada makhluk, vox populi vox dei ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’. Malah dia rajin dan bersemangat menjadi panitia pemilu. Ini banyak terjadi di masyarakat kita. Bahkan banyak kalangan dari ‘Ikhwanul Muslimin’ tidak mengetahui kesyirikan Demokrasi, dan justru dijadikan jalan untuk menegakkan Islam. Syaikh Ali Khudhair menggolongkan syirik demokrasi pada zaman ini telah menjadi masalah khafiyah.[26] Muslim jahil adalah seorang yang mengucapkan syahadat dan menisbatkan diri kepada Islam serta memahami Islam secara global saja. Kemudian karena kebodohannya dia terjerumus pada pembatal keislaman. Hal yang harus diperhatikan bahwa, salah dalam mengkafirkan seorang muslim -karena perbuatan kufurnya-, lebih berat tanggungannya daripada salah tidak mengkafirkan seorang kafir. Jika ada sembilan puluh sembilan kemungkinan seorang muslim melakukan kekafiran dan ada satu kemungkinan dia masih muslim, maka yang sembilan puluh sembilan kemungkinan, dikalahkan oleh yang satu kemungkinan. Al-Qadhi Iyadh menukil hikayat dari para salaf bahwa, salah menghukumi seribu orang kafir sebagai orang kafir, masih lebih ringan bila dibandingkan salah dalam menghukumi kafir seorang muslim.[27] Keadaan berlakunya udzur pada seorang muslim[28]; Baru saja masuk Islam. Karena tidak mungkin dalam waktu yang singkat seseorang dituntut untuk memahami Islam secara rinci. Dalilnya adalah hadits dzatu anwath. Tinggal di tempat terpelosok sehingga ilmu tidak sampai kepadanya. Terjerumus pada kekeliruan takwil pada nash-nash syar’i dan dia bukan orang yang tertuduh dengan kezindikan. Atau dia bukan orang yang terkenal suka memainkan dalil-dalil syar’i. Orang liberal (seperti JIL) tidak termasuk dalam kategori ini. Tidak sampainya nash syar’i padanya. Seringnya kasus ini terjadi pada seorang mujtahid atau seorang thalabul ‘ilmi. Syaikhul Islam mengatakan, “Banyak manusia yang hidup di banyak tempat dan pada zaman yang berbeda-beda, yang mana pada tempat dan zaman tersebut sudah tidak tersisa ilmu nubuwat sampai tidak ada seorang pun yang menyampaikan apa yang dibawa rasul dan kitabnya. Mereka tidak mengetahui banyak masalah din yang dibawa rasul dan tidak ada orang yang mendakwahkannya. Orang yang dalam kondisi tersebut tidak dikafirkan. Dan itu merupakan kesepakatan para aimah. Bahwa orang yang hidup di lembah yang sangat jauh dari ahli ilmi dan iman, kemudian dia mengingkari satu hukum yang telah jelas dan mutawatir, maka dia tidak dihukumi sebagai orang kafir sampai dia mengetahui apa yang dibawa oleh rasul.”[29] Imam As-suyuthi mengatakan, “Barangsiapa yang bodoh terhadap pengharaman sesuatu yang mana mayoritas manusia mengetahuinya, maka tidak diterima alasan bodohnya itu, kecuali bila dia itu baru saja masuk Islam, atau dia itu tinggal di tempat yang jauh dari ulama, kemudian ilmu yang semacam itu tersembunyi darinya.”[30] Sebagian sahabat Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Jika seseorang berzina di darul Islam di tengah-tengah kaum muslimin, kemudian dia beralasan bahwa dia tidak tahu keharaman zina, maka alasan itu tidak diterima. Karena hal yang nampak bahwa dia itu mendustakannya. Walaupun keadaan asalnya dia itu tidak tahu.[31] [32] Namun bila sebab kejahiliyahannya itu karena sikap taqsir (meremehkan), atau karena sibuk mengejar kelezatan dunia beserta kesenangannya, atau sibuk dengan kubangan kemaksiatan (dunia artis, konser musik, tergila-gila dengan piala dunia dan semacamnya), sehingga dia bodoh, padahal ilmu bisa dicari di tempat dia tinggal, maka orang yang semacam ini tidak diterima alasan kebodohannya. Pada hakikatnya dia punya kesempatan dan kemampuan tetapi dia i’radh dari din dan malah berpaling darinya. Syaikh Abu Bashir menyebutkan keadaan seseorang yang tidak diterima darinya udzur bil jahli[33]; I’radh dari menuntut ilmu syar’i, enggan mentadaburi ayat-ayat Allah serta berpaling dari mendengarnya. Taqlid kepada nenek moyang serta para pemimpin kekafiran dan orang-orang sesat.[34] Seperti pengekor orang-orang sufi yang ghulat karena kecintaan dengan tradisi nenek moyang. Dia menyangka dirinya berada di atas kebenaran dan dia tidak bergegas menuntut ilmu. Menentang kebenaran dan sombong. Terlena dengan kemewahan dunia sehingga lalai dari menuntut ilmu. Kerasnya hati karena dosa dari kemaksiatan yang selalu dia kerjakan. Sehingga hatinya buta tidak bisa melihat kebenaran. Memandang yang batil sebagai kebenaran dan kebenaran sebagai kebatilan. Penegakkan hujjah itu bersifat subjektif sebagaimana kesubjektifan seorang mukallaf. Sangat dipengaruhi oleh banyak faktor dan variabel. Tempat dia hidup, banyak dan sedikitnya ulama, adanya para ulama su’, keberadaan banyak firqah sesat dan syubhat yang pekat nan merajalela –seperti Indonesia ini- yang menjadikan hujjah itu sulit untuk didapat dan dicari. Sangat tergantung pula keadaan diri seorang mukallaf, apakah orang yang mampu dan lengkap atau sehat panca inderanya, orang kaya atau miskin yang sangat kesulitan sekedar mencari sesuap nasi, atau ditimpa banyak bencana, ada dan tidaknya keinginan untuk mencari dan rakus terhadap kebenaran, atau orang tersebut apatis dan lain sebagainya. Semuanya akan ditimbang oleh orang yang ahli syariah dan faham akan realita. Ada lagi perincian objek yang harus diilmui. Objek tersebut dibagi menjadi dua yaitu masalah zhahirah dan masalah khafiyah. Masalah zhahirah adalah; Masalah yang ma’lum dharuri dari perkara din yang mana seorang mukallaf tidak diberi kelonggaran dia bodoh terhadapnya. Masalah yang dalilnya itu muhkam, tidak ada ketidakjelasan di dalamnya dan tidak memungkinkan untuk di takwil. Masalah yang telah disepakati dan ada nashnya dalam Al-Quran atau sunnah, yang dinukil oleh kaum muslimin dari orang awamnya dan ulamanya serta tidak ada ruang untuk ditakwil. Termasuk tiang agama dan pondasinya. Masalah khafiyah adalah; Masalah yang tidak ma’lum dharuri dan tidak mashur di kalangan umum kaum muslimin. Bahkan itu termasuk ilmu khusus. Bodoh terhadapnya adalah muncul karena remangya dalil dari kitab dan sunnah. Atau karena adanya ruang untuk ditakwil. Diberlakukan udzur bagi seorang mukallaf bila dia bodoh terhadapnya. Karena masalah ini tersembunyi dan adanya perselisihan di kalangan ahlu sunnah sendiri dari kalangan para salaf dan selainnya.[35] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Terkadang suatu hukum itu dihasilkan dari nash yang jelas dan kuat, terkadang dengan nash yang jelas saja atau terkadang dengan nash yang membuat seseorang itu justru terkena syubhat karena kehendak Allah dan hikmahnya.”[36] Dari pengertian inipun tidak bisa kita perlakukan sama antar satu individu dengan individu yang lainnya. Masalah dhahirah bagi orang yang tinggal di dusun Waru berbeda dengan masalah dhahirah bagi seseorang yang tinggal di pelosok pulau di luar Jawa sana. Permasalahan dhahirah bagi orang Arab berbeda dengan masalah dhahirah bagi orang ‘ajam yang tidak mengetahui bahasa Arab. Jadi dalam praktiknya, kita akan menemukan kerelatifan dan kenisbiannya, mana yang termasuk masalah yang dhahirah dan mana yang khafiyah. Kita akan bertanya bagi siapa? Maka orang menimbang dan mengukurnya harus benar-benar ahli. ويْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar untuk orang lain mereka mengurangai.” (Al-Muthafifin 1-3). Bila permasalahan takfir ditangani oleh orang yang tidak berilmu maka hasilnya akan timpang dan asal-asalan. Membawa takfir ‘am kepada takfir mua’ayan sehingga akan terjerumus kepada ghuluw dan melampaui batas. Orang yang alim saja ketika menghukumi suatu masalah yang mana dia tidak tahu persis realita sebenarnya, dia akan tergelincir dan salah. Apalagi orang yang tidak paham kedua-duanya. Tidak paham syar’i dan tidak paham realita dan cara mendudukan dengan kaidah-kaidahnya. Maka kerusakan yang ditimbulkan akan lebih banyak daripada perbaikan yang bisa dia berikan. Seperti Al-‘Alamah Syaikh Abdullah bin Baz, saat ditanya tentang hukum berperan aktif pada sistem demokrasi di parlemen dan si penanya tidak menggambarkan dengan sebenarnya dan tidak secara syumul apa itu demokrasi. Dan Syaikh sendiri tidak terbayangkan olehnya apa itu demokrasi karena memang demokrasi tidak ada di kampung halamannya ‘Saudi’. Lantas beliau membolehkan bergabung dalam parlemen demi maslahat dan menolak mudharat.[37] Ini adalah iltibasul hal (keadaan realita yang remang bagi seorang mufti), padahal Syaikh itu ilmunya diakui banyak ulama di pelataran di Jazirah Arab. Lalu bagaimana dengan yang selain beliau ­rahimahullah ? Tentu ketergelinciran karena sedikitnya ilmu itu lebih rawan dan lebih sering, bahkan tidak berlebihan bila kita katakan dia selalu terjatuh dalam kesalahan. Kesimpulan Ada sebagian ahlu ilmi dari kalangan ahlu sunnah yang berkeyakinan bahwa hujjah mitsaq sudah cukup. Seperti para pengikut Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Ahmad seperti Abul Khatab Al-Kadzulani, Ibnu Uqail dan Abu Ya’la Ash-Shagir. Namun mereka itu minoritas yang menyelisihi pendapat jumhur bahwa mitsaq tidaklah cukup sebagai hujjah pengkafiran. Sebenarnya pembahasan tema kita ini masih sangat panjang dan luas. Namun karena keterbatasan tempat kita cukupkan sampai di sini dan dapat kita simpulkan; Mitsaq, fitrah dan akal tidak cukup sebagai hujjah seseorang untuk dikafirkan atau diadzab sebelum datangya hujjah risaliyah. Udzur kebodohan itu berlaku pada ushuludin dan furu’ Adalah keyakinan yang salah, bila menyatakan berlaku bagi furu’ dan tidak berlaku bagi ushul. Kadar penegakkan hujjah dari satu individu dengan individu yang lain itu berbeda-beda. Tetapi semua bertumpu pada prinsip, ‘Udzur bil jahli itu diterima bila seorang mukallaf tidak mempunyai kemampuan untuk menghilangkannya.’ [1] Periksa dalam risalah beliau “An-Nukat Al-Lawami’ fi Malhuzhatil Jami’ “. [2] Lihatlah pada buku, Ar-Risalah Ats-tsalatsiniyah milik Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi. [3] Majma’ Al-Lughah Al-‘Arabiyah, Al-Mu’jamul Washith, Kairo : Maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauliyah, 1429 H. Lihat entri kata ‘adzara. [4] Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Musu’ah Al-Fiqhiyah, 1414 H, vol. XXX, hal. 19. [5] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, vol. XI, hal. 29. [6] An-Nukat Al-Lawami’ fi Malhudhatil Jami’ hal. 12 [7] Ibid hal. 12 [8] Lihat pada tulisan beliau yang lain, “Hukmul Musyarakati fil Intikhabat”. [9] Abul Fida’ Ismail bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi, Tafsirul Quranil ‘Azhim, Kairo : Darul Ghaddi Al-Jadid, vol.III, hal.26. [10] Abu Muhammad bin Hazm, Al-Ihkam, vol. 3, hal. 114, dinukil melewati Al-Udzru bil Jahli wa Qiyamul Hujjah oleh Abdul Mun’im Musthtofa Halimah Abu Bashir Ath-Thurtusi. [11] Ibid. Hal. 26 [12] Muhammad Amin bin Muhammad Mukhtar Asy-Syinqiti, Adhwaul Bayan fi Idhahil Quran bil Quran, Beirut : ‘Alamul Kutub, vol. II, hal. 336 [13] Ibid, hal. 337 [14] Dia mati dalam keadaan syirik sementara hujah belum sampai pada mereka. Adapun orang yang hidup di masa fatrah dan dia tidak menyekutukan Allah, dia di atas Al-Hanifiyah, maka dia masuk ke dalam jannah, karena semua orang terlahir dalam keadaan fithrah. Wallahu’alam. [15] Abu Muhammad bin Hazm, Al-Ahkam, vol. V, hal. 104. [16] Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Shaih Muslim bi Syarhin Nawawi, vol. VII, hal. 338. [17] Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Quran, Beirut : Darul Fikr, vol. XI, hal. 95. [18] Abdul Mun’im Musthofa Halimah Abu Bashir, risalah Kabwatul Faris, hal. 42. [19] Ibid, hal. 42 [20] Ibid, hal. 42 [21] Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, (tahqiq oleh Abdurrahman bin Qasim An-Najdi), vol. II, hal. 78 [22] Hafidz bin Ahmad Hakami, Ma’arijul Qabul Syarhu Sulamil Wusul, Kairo : Darul Aqidah. Vol. I, hal. 48. [23] Ishaq bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Risalah Takfirul Mu’ayan wa Farqu baina Qiyamil Hujjah wa Fahmil Hujjah, hal. 54-55. [24] Misalkan orang animisme yang ada di pelosok terisolir Irian Jaya dan pada kehidupan yang sangat primitif. Penulis pernah tinggal bersama suku Dayak Banuak di Kalimantan yang masih sangat terbelakang sekali. Bahkan disana ada suku Dayak Punan yang tidak mengenal kain dan uang, tinggal di pohon-pohon di hutan serta tidak bergaul dengan suku lain, kecuali sekedar mencari garam saja. Realita ini menggugurkan pernyataan tidak adanya udzur bil jahli di zaman ini. Ini adalah batil menurut nash dan realita. Dan ini kami hadirkan contoh yang ekstrim agar lebih mengena. [25] Apalagi mereka tidak hidup di darul Islam, sehingga tamakun itu bisa berkurang atau bahkan lenyap. Tamakun akan sempurna bila berada di darul Islam dan akan lenyap pada darul harbi. Dan Indonesia ini dikuasai oleh rezim murtad. Silahkan periksa di Nadhariyatudh dhorurah Asy-Syar’iyah milik Wahbah Az-Zuhaili tentang pembahasan al-jahlu. [26] Lihat dalam Kitabul Haqaiq tulisan beliau sendiri. [27] Periksa pada kitab beliau Asy-Syifa bi ta’rifi huquqil Musthafa. [28] Abdul Mu’in Musthofa Halimah Abu Bashir, Al-‘Udzru bil Jahli wa Qiyamul Hujjah, hal. 135 [29] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa (tahqiq oleh Abdurrahman bin Qasim An-Najdi), vol. XI, hal. 407. [30] Jalaludin As-Suyuthi, Al-Asybah wa Nadzair, hal. 176. [31] Wahbah Az-Zuhaili, Nadzariyah Adh-Dharuriyah Asy-Syar’iyah, Beirut : Muasasah Ar-Risalah, 1405 H, hal. 122. [32] Dia dihukumi i’radh dari menuntut ilmu, padahal penyuluhan ilmu itu ada dimana-mana. Dakwah Islam sangat mudah didapat dan banyak tempat dia bisa bertanya dan mengobati kebodohnnya. Sehingga udzru bil jahli tidak diterima. Lihat kewajiban seorang amir daulah Islamiyah di Al-Ahkam Ash-Shulthaniayh milik Imam Al-Mawardi. [33] Abdul Mun’im Musthofa Halimah Abu Bashir, Al-‘Udzru bil Jahli wa Qiyamul Hujjah, hal. 93. [34] Seperti orang Kejawen tulen yang dia malah marah-marah bila disinggung akan kesesatan kejawen dan kesyirikannya. Namun dia bersikukuh mengaku muslim. [35] Periksa dalam, ‘Aridhul Jahli milik Syaikh Abil ‘Ula bin Rasyid bin Abil ‘Ula Ar-Rasyid hal. 40, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah vol. XVI, hal 200, Ar-Risalah milik Imam Asy-Syafi’i hal. 357-360. [36] Ibnu Taimiyah, Minhajus Sunnah An-Nabawiyah fi Naqdhi kalamisy Syiah Al-Qadariyah, cet. I, vol. IX, hal. 575. [37] Lihat di dalam, Al-Jami’ fi Thalabil ‘lImisy Syarif, buah pena Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz.